PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SMPL
(1) Perlengkapan SMPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan SMPL. (2) Perlengkapan SMPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua LPSK.
