PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SMPL
Risalah perbaikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e diperoleh dari: a. unit kerja yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan; b. unit kerja yang menangani urusan di bidang pemenuhan hak saksi dan korban; dan/atau c. tim penilai ganti rugi.
