PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Pasal 44
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, penggunaan istilah layanan Perlindungan yang tercantum dalam Peraturan LPSK harus dimaknai sebagai program Perlindungan.
