PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Pasal 42
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perlindungan dilakukan oleh Pimpinan LPSK, unit kerja yang menangani urusan di bidang pemenuhan hak Saksi dan Korban dan/atau bersama dengan instansi terkait yang berwenang. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pelaksanaan Perlindungan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat atau pasca pelaksanaan Perlindungan.
