PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Pasal 32
BAB 4 — PELAKSANAAN PROGRAM PERLINDUNGAN
Pelaksanaan pemberian fasilitasi restitusi dan/atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
