PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Pasal 18
BAB 3 — ADMINISTRASI PEMBERIAN PERLINDUNGAN
Surat pemberitahuan kepada aparat penegak hukum dan/atau instansi terkait yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b minimal memuat: a. nomor dan tanggal Keputusan LPSK tentang diterimanya permohonan Perlindungan; dan b. subjek hukum Terlindung dan/atau program Perlindungan yang akan diberikan.
