PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Pasal 16
BAB 3 — ADMINISTRASI PEMBERIAN PERLINDUNGAN
Keputusan LPSK ditindaklanjuti dengan penyampaian: a. surat pemberitahuan kepada Terlindung tentang diterimanya permohonan Perlindungan;
b. surat pemberitahuan kepada aparat penegak hukum dan/atau instansi terkait yang berwenang tentang Perlindungan; c. surat perjanjian antara LPSK dengan Terlindung; dan/atau d. surat pernyataan kesediaan Terlindung untuk mengikuti syarat Perlindungan.
