PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 27
BAB 3 — MEKANISME PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA MELALUI PELAKSANAAN KEHADIRAN PEGAWAI LPSK
(1) Pegawai LPSK yang melaksanakan tugas belajar di luar negeri atau di dalam negeri selama lebih dari 6 (enam) bulan, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan terakhir yang didudukinya. (2) Pegawai LPSK yang telah menyelesaikan tugas belajar di luar negeri atau di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus per seratus) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan pelaksana atau jabatan fungsional tertinggi yang pernah didudukinya sampai dengan diangkat ke dalam jabatan baru.
