PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 18
BAB 3 — MEKANISME PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA MELALUI PELAKSANAAN KEHADIRAN PEGAWAI LPSK
(1) Dalam hal Pegawai LPSK mengajukan permohonan cuti tahunan dengan kondisi tertentu yang bersifat mendesak, surat permohonan cuti dapat disampaikan kepada Pencatat Kehadiran paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Pegawai LPSK kembali masuk kerja. (2) Kondisi tertentu yang bersifat mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan bagi Pegawai LPSK dalam hal anggota keluarga sakit atau anggota keluarga meninggal dunia.
