PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33...
Pasal 57
BAB 7 — SANKSI
Bank, pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai Bank yang memberikan data, informasi, dan/atau laporan yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan atau menolak memberikan data, informasi, dan/atau laporan dalam rangka pemeriksaan oleh LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
