Pasal 51
BAB 5 — TATA CARA PEMILIHAN CARA PENANGANAN DAN PELAKSANAAN CARA PENANGANAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG DINYATAKAN SEBAGAI BANK GAGAL
LPS melakukan penanganan Bank Selain Bank Sistemik melalui pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Selain Bank Sistemik kepada Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b dengan cara: a. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Selain Bank Sistemik kepada 1 (satu) atau lebih Bank Perantara; b. mengalihkan sebagian atau seluruh kewajiban Bank Selain Bank Sistemik kepada Bank Perantara yang diikuti dengan pengalihan sebagian atau seluruh aset Bank Selain Bank Sistemik tanpa persetujuan kreditur, debitur dan/atau pihak lain, termasuk pengurus dan rapat umum pemegang saham Bank Selain Bank Sistemik; dan c. melakukan pembayaran kepada Bank Perantara atas selisih kurang antara nilai aset dan nilai kewajiban Bank Selain Bank Sistemik yang dialihkan.
