PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33...
Pasal 49
BAB 5 — TATA CARA PEMILIHAN CARA PENANGANAN DAN PELAKSANAAN CARA PENANGANAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG DINYATAKAN SEBAGAI BANK GAGAL
(1) Penanganan Bank Selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank Gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Selain Bank Sistemik kepada Bank Penerima; b. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Selain Bank Sistemik kepada Bank Perantara; c. melakukan penyertaan modal sementara; dan/atau d. melakukan likuidasi. (2) Penanganan Bank Selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap Bank Umum.
