PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33...
Pasal 45
BAB 4 — MEKANISME DAN TATA CARA PENEMPATAN DANA
(1) Bank dapat mengajukan permohonan perpanjangan periode penempatan dana. (2) Perpanjangan periode penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis dengan Pasal 19 sampai dengan Pasal 44.
