PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33...
Pasal 35
BAB 4 — MEKANISME DAN TATA CARA PENEMPATAN DANA
Selama periode pemberian penempatan dana atau selama Bank belum melunasi kewajiban penempatan dana, Bank
dilarang: a. melakukan penempatan dana pada Bank lain; b. menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan baru kepada pihak terafiliasi/terkait Bank; dan c. melakukan pembagian dividen.
