Pasal 22
BAB 4 — MEKANISME DAN TATA CARA PENEMPATAN DANA
(1) Perjanjian penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat tentang: a. identitas para pihak; b. plafon dan periode penempatan dana; c. suku bunga penempatan dana; d. hak dan kewajiban para pihak, termasuk pemberian surat kuasa dari Bank kepada Bank INDONESIA
untuk pendebitan rekening giro Bank di Bank INDONESIA untuk kepentingan LPS; e. syarat pencairan penempatan dana; f. jaminan pengembalian atas penempatan dana, berupa jaminan kebendaan dan/atau perorangan (personal/coorporate guarantee); dan g. surat pernyataan pengalihan hak atas kepemilikan saham dan/atau aset lain milik pemegang saham pengendali kepada LPS. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi perjanjian penempatan dana diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.
