PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini adalah pengaturan kewenangan LPS: a. untuk penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, yaitu:
- ruang lingkup dan tata cara pemeriksaan bank;
- mekanisme dan tata cara penempatan dana oleh LPS pada Bank selama pemulihan ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
- tata cara Penanganan Bank berupa Bank selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank Gagal; dan b. melaksanakan fungsi LPS sesuai ketentuan perundang- undangan.
