Pasal 12
BAB 3 — RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMERIKSAAN BANK
(1) Kondisi yang menyebabkan Pemeriksaan Bersama tidak dapat diselesaikan atau tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) paling sedikit sebagai berikut: a. perubahan status Bank sebagai bank dalam pengawasan intensif menjadi bank dalam pengawasan khusus dengan sangat cepat dan berpotensi ditetapkan sebagai bank yang tidak dapat disehatkan oleh OJK; b. penarikan dana pada beberapa Bank dalam jumlah besar secara bersamaan (bank run); dan/atau c. kejadian luar biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Ruang lingkup Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat disesuaikan, dalam hal pelaksanaan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dapat diselesaikan atau tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
