PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3-plps-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN LEMBAGA...
Pasal 6
(1) Pemenuhan tingkat solvabilitas dalam perhitungan perkiraan biaya penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah penambahan modal untuk:
a. memenuhi ketentuan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang ditetapkan oleh LPP; b. mengantisipasi potensi kerugian:
- yang berasal dari neraca on-balance sheet maupun off- balance sheet yang dikategorikan bermasalah dan/atau yang berpotensi bermasalah;
- yang berasal dari tuntutan ganti rugi finansial dari pihak lain; dan 3) lainnya yang tidak/belum tercatat pada neraca bank, baik on-balance sheet maupun off-balance sheet. (2) Tambahan modal untuk mengantisipasi potensi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperhitungkan dalam hal potensi kerugian tersebut belum diperhitungkan dalam rasio KPMM yang ditetapkan oleh LPP.
- Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
