Pasal 6
(1) Tim Likuidasi wajib menyampaikan Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c kepada LPS dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak pelaksanaan Likuidasi Bank selesai. (2) LPS menunjuk kantor akuntan publik untuk mengaudit Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penunjukan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak penyerahan Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode kepada LPS. (4) Audit Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode oleh kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pedoman pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan Bank Dalam Likuidasi. (5) Audit Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penunjukan kantor akuntan publik. (6) LPS memberikan persetujuan atas Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak LPS menerima Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode yang telah diaudit. (7) Tim Likuidasi wajib mengumumkan Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik pada 1 (satu) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas, dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode disetujui LPS.
- Lampiran Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2022 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal II
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN,
Œ
ANGGITO ABIMANYU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
