PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Pasal 9
BAB 3 — PENYAMPAIAN RENCANA RESOLUSI
Rencana Resolusi disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dengan disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh direktur utama dan komisaris utama Bank, serta ditembuskan kepada pemegang saham pengendali Bank.
