PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank yang wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. bank sistemik; dan b. bank selain bank sistemik. (2) Bank Perantara dan Bank yang dilakukan penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dikecualikan dari kewajiban penyusunan dan penyampaian Rencana Resolusi.
