PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Pasal 19
BAB 8 — PERMINTAAN DATA, INFORMASI, DAN/ATAU DOKUMEN KEPADA PIHAK LAIN
(1) Untuk melakukan penilaian dan uji resolvabilitas terhadap Rencana Resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan dapat meminta data, informasi, dan/atau dokumen kepada pihak lain. (2) Pihak lain yang dimintai data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
