PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Pasal 13
BAB 5 — UJI RESOLVABILITAS
Bank wajib menyampaikan informasi atas kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b angka 1 sampai dengan angka 3 kepada Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terjadinya kondisi dimaksud.
