PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 6
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Badan Supervisi LPS bertugas membantu DPR dalam: a. membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan LPS; b. melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan LPS; dan c. menyusun laporan kinerja.
