Pasal 24
BAB 6 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Supervisi LPS terdiri atas: a. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk program kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a; dan b. anggaran tahunan pendukung. (2) Badan Supervisi LPS menyusun dan menyampaikan usulan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Badan Supervisi LPS menyampaikan usulan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Supervisi LPS yang telah disetujui oleh DPR kepada LPS. (4) Anggaran tahunan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh LPS. (5) Mekanisme penyusunan, perubahan, dan penyampaian usulan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Supervisi LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti mekanisme penyusunan, perubahan, dan penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan di LPS.
