PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Dewan Komisioner adalah organ tertinggi LPS.
Badan Supervisi LPS adalah Badan Supervisi LPS sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
