Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Dalam pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Lembaga Penjamin Simpanan dapat mendirikan 1 (satu) atau lebih Bank Perantara. (2) Pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank selain Bank Sistemik dapat dilakukan kepada 1 (satu) atau lebih Bank Perantara. (3) Ketentuan mengenai pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank selain Bank Sistemik kepada Bank Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank selain Bank Sistemik kepada Bank Perantara.
