PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2-plps-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENJUALAN SAHAM BANK GAGAL YANG...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PENJUALAN SAHAM BANK YANG DISELAMATKAN
(1) Pembayaran atas transaksi Penjualan Saham Bank Yang Diselamatkan dapat dilakukan oleh Investor secara sekaligus. (2) Tata cara pembayaran atas transaksi Penjualan Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Komisioner.
