PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2-plps-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENJUALAN SAHAM BANK GAGAL YANG...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penjualan Saham dilakukan terhadap seluruh saham Bank Yang Diselamatkan. (2) Penjualan Saham dilakukan secara terbuka dan transparan dengan tetap mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal bagi LPS. (3) Tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sebesar Penyertaan Modal Sementara LPS pada Bank Yang Diselamatkan.
