PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2-plps-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENJUALAN SAHAM BANK GAGAL YANG...
Pasal 15
BAB 5 — BERAKHIRNYA PROSES PENYELAMATAN BANK YANG DISELAMATKAN
Apabila pada saat berakhirnya penyelamatan Bank Yang Diselamatkan hasil Penjualan Saham tidak mencapai tingkat pengembalian yang optimal sebesar Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), maka selisih antara Penyertaan Modal Sementara dan hasil Penjualan Saham merupakan biaya yang ditanggung LPS dalam rangka penanganan bank.
