Pasal 13
BAB 4 — PEMBAGIAN HASIL PENJUALAN SAHAM BANK YANG DISELAMATKAN
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dibuat dan ditandatangani setelah ekuitas per tanggal penyerahan diketahui bernilai positif yang dihitung dengan pendekatan harga pasar berdasarkan audit akuntan publik atau instansi pemerintah di bidang audit. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) sekurang- kurangnya memuat urutan penggunaan hasil Penjualan Saham sebagai berikut: a. pengembalian seluruh biaya penyelamatan yang telah dikeluarkan oleh LPS. b. pengembalian kepada Pemegang Saham Lama sebesar nilai ekuitas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) yang dihitung dengan pendekatan harga pasar. (3) Dalam hal hasil Penjualan Saham setelah dibagikan sesuai urutan pada ayat (2) huruf a dan huruf b masih terdapat sisa, maka dibagi secara proporsional kepada LPS dan Pemegang Saham Lama sesuai dengan perbandingan pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
