PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Pasal 5
BAB 4 — PEMBAYARAN PREMI PRP
(1) Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dibayarkan oleh Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk: a. pembayaran periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan b. pembayaran periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember. (2) Pembayaran Premi PRP untuk masing-masing periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan paling lambat: a. tanggal 31 Januari, untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. tanggal 31 Juli, untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
