PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Pasal 31
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Untuk penyampaian Rencana Resolusi (Resolution Plan) pertama kali oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17, ketentuan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
