PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Pasal 22
BAB 5 — PENILAIAN RENCANA RESOLUSI DAN UJI RESOLVABILITAS
(1) Lembaga Penjamin Simpanan: a. memberikan persetujuan atas Rencana Resolusi (Resolution Plan); atau b. belum dapat memberikan persetujuan atas Rencana Resolusi (Resolution Plan), disertai dengan permintaan agar Bank memperbaiki Rencana Resolusi (Resolution Plan), berdasarkan hasil penilaian terhadap Rencana Resolusi (Resolution Plan) dan hasil uji resolvabilitas (resolvability assessment). (2) Bank wajib menyampaikan perbaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permintaan perbaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) disampaikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
