Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
(1) Laporan dalam bentuk rekaman data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh anggota direksi Bank atau pejabat Bank yang berwenang. (2) Dalam hal surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat Bank yang berwenang, Bank wajib menyertakan dokumen yang menjadi dasar kewenangan pejabat Bank dimaksud. (3) Laporan dalam bentuk rekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikirimkan ke Lembaga Penjamin Simpanan dengan alamat sebagai berikut: Group Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan Gedung Equity Tower Lt. 20 Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 (4) Dalam hal terdapat perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (3),Lembaga Penjamin Simpanan memberitahukan perubahan alamat dimaksud kepada Bank.
