PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Pasal 5
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dalam: a. syarat dan ketentuan penggunaan SPSE dan sistem pendukung; b. panduan penggunaan SPSE dan sistem pendukung; dan c. standar dokumen pemilihan. (2) Syarat dan ketentuan penggunaan SPSE dan sistem pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, panduan penggunaan SPSE dan sistem pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan standar dokumen pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Deputi atau setingkat.
