Pasal 6
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH PADA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
(1) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. evaluasi (2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. perumusan kebijakan terkait SPIP; b. membentuk Satgas SPIP; c. peningkatan kompetensi Satuan Tugas Unit Kerja; dan d. sosialisasi penyelenggaraan SPIP.
(3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penerapan unsur penyelenggaraan SPIP. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan menilai tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP di Unit Kerja dan LKPP serta memberikan rekomendasi peningkatan efektivitas penyelenggaraan SPIP.
