PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 2
Daftar jenis kompetensi teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
- Kompetensi Melakukan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Kompetensi Melakukan Pemillihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah;
- Kompetensi Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
- Kompetensi Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Swakelola.
