PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola
Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANAAN SWAKELOLA
(1) Pada Swakelola Tipe II PPK menandatangani Kontrak Swakelola dengan Ketua Tim Pelaksana Swakelola setelah Kesepakatan Kerja Sama. (2) Nilai pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk kebutuhan barang/jasa yang diperoleh melalui Penyedia.
