PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola
Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN SWAKELOLA
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan kontrak dapat dihentikan atau dilanjutkan. (2) Dalam hal pelaksanaan kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak. (3) Perpanjangan waktu untuk penyelesaian kontrak disebabkan keadaan kahar dapat melewati Tahun Anggaran. (4) Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar diatur dalam kontrak.
