PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang WHISTLEBLOWING SYSTEM DALAM PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Kepala ini untuk memberikan panduan bagi Pimpinan K/L/D/I dalam rangka pelaporan realisasi pengadaan barang/jasa. (2) Tujuan ditetapkanya Peraturan Kepala ini untuk mendapatkan data dan informasi mengenai realisasi pengadaan barang/jasa yang pelaporannya dilakukan secara elektronik oleh Pimpinan K/L/D/I.
