PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 9
BAB 4 — PEMBERIAN BANTUAN HUKUM LITIGASI
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi:
a. Penjelasan mengenai hak dan kewajiban saksi dalam setiap tahapan pemeriksaan oleh penyelidik dan/atau dalam proses pemeriksaan di badan peradilan; b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana; c. pendampingan kepada saksi di hadapan penyelidik/ penyidik dan/atau di badan peradilan; d. mengoordinasikan dengan unit organisasi atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan; dan/atau e. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
