Pasal 6
BAB 3 — PERMOHONAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan permohonan dari Penerima Bantuan Hukum. (2) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum. (3) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi uraian singkat pokok Permasalahan Hukum dan dokumen yang berkenaan dengan Permasalahan Hukum. (4) Dalam hal tertentu, permohonan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan.
(5) Permohonan yang dilakukan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diikuti dengan permohonan tertulis. (6) Pimpinan unit organisasi bertanggung jawab menyiapkan materi atau memenuhi seluruh permintaan dokumen yang diminta oleh Pemberi Bantuan Hukum.
