PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Pemberian Bantuan Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan dalam penanganan perkara: a. Pidana; b. Perdata; c. Tata Usaha Negara; dan d. Pengujian peraturan perundang-undangan. (2) Bantuan Hukum Litigasi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sepanjang berkenaan dengan tugas dan fungsi LKPP.
