PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN LAINNYA
(1) Pihak lain selain Pegawai LKPP dan unit organisasi dapat diberikan Bantuan Hukum sepanjang melaksanakan/ membantu melaksanakan tugas dan fungsi LKPP. (2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala.
