PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 14
BAB 4 — PEMBERIAN BANTUAN HUKUM LITIGASI
(1) Bantuan Hukum diberikan kepada unit organisasi yang menghadapi permohonan: a. pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 beserta amandemennya di Mahkamah Konstitusi; dan/atau b. pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. (3) Bantuan Hukum penyelesaian permohonan pengujian peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap permohonan pengujian peraturan perundang-undangan yang terkait bidang tugas LKPP.
