Pasal 26A
(1) Tahapan sebelum penayangan Barang/Jasa Produk Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud pada Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 dikecualikan untuk tipe produk Inovasi.
(2) Tahapan sebelum penayangan untuk tipe produk Inovasi di Katalog Elektronik Sektoral ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang membidangi urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan Inovasi yang terintegrasi. (3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan kepada LKPP.
Pasal II
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2020
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RONI DWI SUSANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
