Pasal 8
BAB 2 — PEMBERIAN, PENGURANGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Setiap Pegawai yang tidak hadir di kantor wajib memberitahukan ke Satuan Organisasi yang membidangi Kepegawaian 2 (dua) hari setelah tanggal ketidakhadiran atau paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya melalui aplikasi pencatatan kehadiran Pegawai. (2) Dalam hal konfirmasi ketidakhadiran di kantor bila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada penolakan dari Atasan Langsung, dianggap disetujui oleh Atasan Langsung. (3) Konfirmasi ketidakhadiran di kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan digunakan sebagai dasar perhitungan pemberian Tunjangan Kinerja. (4) Keterlambatan/tidak melakukan konfirmasi ketidakhadiran di kantor sebelum tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya akan berpengaruh terhadap pengurangan Tunjangan Kinerja. (5) Apabila tanggal 15 (lima belas) jatuh pada hari libur, konfirmasi dilakukan pada hari kerja berikutnya.
