PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PENGURANGAN, DAN PENGHENTIAN...
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah melaksanakan tugas pekerjaannya didasarkan pada Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja.
