PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PENGURANGAN, DAN PENGHENTIAN...
Pasal 12
BAB 3 — TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI TUGAS BELAJAR
(1) Pegawai yang sedang melaksanakan tugas belajar tetap diberikan Tunjangan Kinerja setara dengan Kelas Jabatan Pelaksana. (2) Pegawai yang melaksanakan tugas belajar sebelum ditetapkannya Peraturan Lembaga ini dan diberikan Tunjangan Kinerja lebih tinggi dari Jabatan Pelaksana, kepada yang bersangkutan tetap diberikan Tunjangan Kinerja yang sama dengan sebelumnya.
